Showing posts with label Persidangan. Show all posts
Showing posts with label Persidangan. Show all posts

Friday, May 2, 2014

Hikmahanto, Guru Besar UI:ForumPersidangan Pidana Seharusnya Tidak Mempertanyakan Kebijakan KSSK

Hikmahanto, Guru Besar UI: Forum Persidangan Pidana Seharusnya Tidak Mempertanyakan Kebijakan KSSK
indopos.co.id
Dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, jaksa penuntut menghadirkan mantan Menkeu, Sri Mulyani. Jaksa sempat mencecar Sri Mulyani tentang kebijakan KSSK untuk membailout Bank Century pada tahun 2008.

Jaksa penuntut dari KPK juga smepat berdebat dengan bos bank dunia itu soal keputusan memberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century. Namun, tindakan yang dilakukan jaksa KPK itu dinilai tak seharusnya terjadi dengan persidangan yang perkara pokoknya adalah korupsi soal pemberian FPJP.

"Dalam persidangan dipertanyakan berbagai hal terkait pengambilan keputusan untuk membailout Bank Century. Berbagai pertanyaan jaksa tentu bisa dipahami apabila terkait dengan adanya perilaku koruptif yang didakwakan terhadap Budi Mulya. Berbagai pertanyaan tentu kurang tepat bila hendak menilai atau mengevaluasi keputusan KKSK untuk membailout Bank Century," kata Guru Besar ILmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Jumat (2/5/2014).

Menurut Hikmahanto, dalam forum persidangan pidana seharusnya tidak ditujukan untuk mengevaluasi keputusan yang diambil KSSK. Sekalipun keputusan itu dianggap salah.

"Dalam persidangan pidana yang seharusnya dicari dan diungkap adalah perilaku koruptif dalam pengambilan keputusan. Perilaku koruptif ini yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.

"Inilah yang saat ini dihadapi oleh Budi Mulya," imbuhmya.

Hikmahanto meminta agar KPK fokus pada dakwaan Budi Mulya, yakni diduga menyalah gunakan wewenang dlam proses pemberian FPJP. Jangan smapai hal itu melebar hingga ke bailout.

"Salah atau benar keputusan KKSK saat membail out Bank Century bisa secara post factum dinilai," tegasnya.

Sumber berita DetikNews

Tuesday, April 1, 2014

Dior Kalah Dalam Sengketa Merek Lawan Baby Dior

Dior Kalah Dalam Sengketa Merek Lawan Baby Dior
wikimedia.commons
Perusahaan fashion papan atas Perancis, Dior, tidak terima namanya dipakai untuk merek sepeda, Baby Dior. Namun gugatan ini kandas hingga tingkat kasasi. Mengapa Christian Dior kalah?

Christian Dior telah mendaftarkan merek daganganya ke Ditjen Haki Kemenkum HAM pada 15 September 1997. Adapun merek sepeda Baby Dior yang dibuat oleh Kimsan Purwo dan Kiman Purwo juga diakui oleh Ditjen Haki. Purwo berdalih Baby merupakan kependekan dari 'Benar Ada, Benar Yahud'.

Tidak terima atas kesamaan merek ini, Dior yang bermarkas di 30 Avenue Montaigne, 75008 Paris, Perancis, itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun sayang, pada 26 Juli 2012 majelis hakim menolak gugatan Dior. Atas hal ini, Dior yang memberikan kuasa ke George Widjojo & Partners pun mengajukan kasasi. Namun kasasi ini kandas. 

"Kedua merek ternyata melindungi kelas barang yang berbeda, di mana merek Tergugat I untuk melindungi kelas barang 12 dan merek Penggugat untuk melindungi kelas barang 25," putus majelis hakim kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/4/2014).

Kelas yang dimaksud MA yaitu Baby Dior masuk ketegori tentang segala hal tentang sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua yang menggunakan listrik atau mesin dengan bahan bakar bensin, minyak tanah atau solar, sedan, mobil sport, jeep, mini van, pick up, mini truck, truck trailer, bus, mobil sampah, ambulans dan segala kendaraan roda empat yang menggunakan listrik atau mesin dengan bahan bakar bensin, minyak tanah atau solar, kereta api, motor ski, kapal barang, kapal penumpang, kapal pesiar, pesawat udara. Masuk dalam kategori ini juga segala macam gear box yang ada hubungannya dengan peralatan atau kendaraan tersebut di atas.

Adapun Dior masuk ketegori barang-barang pakaian. Yaitu pakaian umum buat pria-wanita, pemuda-pemudi, anak kecil baik laki-laki maupun perempuan dan pakaian dari segala jenis termasuk pakaian untuk berolah raga dan pakaian-pakaian dalam, pakaian dalam dari sutera maupun linen untuk wanita, korset, dasi, barang- barang guna kudung atau tutup kepala (topi), sarung tangan, sepatu, sandal dan segala jenis, kaos kaki, panjang maupun pendek, dan ikat pinggang (sabuk).

Nah, berdasarkan perbedaan kelas atau kategori itulah, Baby Dior bisa tetap dipakai oleh Kimsan Purwo dan Kiman Purwo sebagai merek dagang sepeda kayuhnya.

"Karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata merek Tergugat I Baby Dior tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat Christian Dior," ujar majelis yang terdiri dari 3 hakim agung yaitu Djafni Djamal, Mahdi Soroinda Nasution dan Nurul Elmiah pada 18 Juli 2013 lalu.

Sumber berita detikNews