Showing posts with label KUHP. Show all posts
Showing posts with label KUHP. Show all posts

Saturday, February 22, 2014

Kinerja KPK Sudah Benar, Berkaca Pada RUU KUHP dan KUHAP


Kinerja KPK Sudah Benar, Berkaca Pada RUU KUHP dan KUHAP

Pemerintah dan DPR kompak menyatakan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP bukan untuk melemahkan KPK. Meski begitu, KPK tetap tak habis pikir dengan keinginan kedua lembaga itu untuk melakukan pembahasan.


"Kita semakin sedih dan miris dengan sikap pemerintah dan DPR. Jika mereka jujur, kenapa baru sekarang minta masukan?" kata komisioner KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (22/2/2014Berkaca dari review UU Tipikor, Busyro saat KPK dan para aktivis antikorupsi angkat suara UU tak jadi direview. Namun tak demikian dengan pembahasan RUU KUHAP ini.


"Dulu review UU Tipikor sepihak dan ada pasal mematikan KPK. Setelah kami teriak, distop tidak jadi diajukan ke DPR. Eh sekarang dicoba menggergaji leher KPK. Kami dan ratusan dosen FH PTN dan PTS teriak lagi. Malah akan diteruskan," ujarnya.


Menurut Busyro, kinerja KPK selama sudah dalam track yang benar. Jika RUU ini tetap dibahas dengan anggota DPR yang tak dapat fokus ujungnya hanya akan menambah jumlah golput dalam pemilu.


"Inilah kemunafikan politik nyaris sempurna yang mempermaikan rakyat. Kerja keras pegawai-pegawai KPK selama ini untuk apa jika bukan untuk rakyat dan mencari ridho Ilahi," ungkap Busyro.


"Jika tetap diteruskan di saat anggota DPR tidak mungkin serius dan fokus, itu pemerintah dan DPR menabuh genderang penipuan rakyat. Saya yakin jumlah golput akan meledak," lanjutnya.

Friday, February 21, 2014

PERINGATAN : Undang-Undang 8 tahun 2012 Tentang Ancaman Bagi yang Mengajak Orang Golput.


PERINGATAN : Undang-Undang 8 tahun 2012 Tentang Ancaman Bagi yang Mengajak Orang Golput

Tingginya partisipasi pemilih adalah salahsatu ukuran suksesnya Pemilu. Karenanya hal-hal yang mengganggu partisipasi pemilih diancam serius oleh Undang-undang.


Undang-undang 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi orang yang mengajak pemilih lain golput alias tidak memilih.



Ketua KPU Husni Kamil Manik, menyatakan ketentuan itu memang ditulis Undang-undang, namun tidak menjadi konsentrasi KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih.



"Kerja KPU adalah mengajak seluruh pemilih menggunakan haknya," kata Husni Kamil Manik, di Four Season Hotel di Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/2/2014).



Menurut Husni, wacana itu tidak positif bagi perkembangan Pemilu yang tinggal sekitar 1 bulan lagi. KPU mengedepankan persuasif bukan ancaman-ancaman.



"Yang perlu didudukkan adalah memilih adalah hak, yang dilarang adalah upaya menghalangi terutama dengan kekerasan terhadap pemilih," ucapnya.



Dalam UU 8 tahun 2012 ada beberapa pasal terkait dengan partisipasi pemilih, namun setidaknya ada 2 pasal yang jelaskan tentang ancaman bagi yang mengajak orang golput. Berikut ketentuannya:



Pasal 292: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"



Pasal 301 ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."