Showing posts with label Halal. Show all posts
Showing posts with label Halal. Show all posts

Tuesday, January 20, 2015

Siomay Cu Nyuk Benarkah Mengandung Babi

Siomay Cu Nyuk Benarkah Mengandung Babi
freedownloadmoney.com
Baru-baru ini para pengguna ponsel dan media sosial banyak menerima pesan soal cu nyuk. Cu nyuk konon berarti daging babi, sehingga siomay cu nyuk dan bubur cu nyuk haram dikonsumsi muslim. Benarkah?
Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, tampak sebuah stan mungil bertuliskan 'Siomay Cu-Nyuk' cukup ramai dikunjungi pembeli. Salah satu pengunjung stan yang tampaknya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut tampak mengenakan kerudung.
Pesan yang tersebar via ponsel maupun media sosial menyebutkan bahwa cu nyuk berarti babi. Usaha makanan berembel-embel cu nyuk disebut-sebut dapat ditemui di daerah Mangga Dua, Jakarta (siomay) dan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang (cu nyuk moi, bubur babi).
Detikfood menanyakan kebenaran kabar ini ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Berdasarkan penelusuran kata 'cu nyuk' melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, 'cu' berarti babi, sedangkan 'nyuk' berarti daging. Jadi 'cu nyuk' bermakna daging babi," jelas juru bicara LPPOM MUI lewat email ke Detikfood (19/01/2015).
Ia menambahkan, bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura, dan sebagian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam Bahasa Mandarin, daging babi disebut 'cu rou'.
Salah satu broadcast message yang mengatasnamakan Aisha Maharani, pendiri Halal Corner, pun menyebut cu nyuk sebagai salah satu istilah yang merujuk ke babi. Istilah lainnya adalah charsiu, mu, chasu/yakibutan/nibuta, B2, dan khinzir.
"Kalau menemukan restoran yang menuliskan istilah-istilah tersebut, jangan ragu meninggalkannya," ajak 'Aisha'.
MUI mengaku tidak dapat menindak pedagang siomay babi secara hukum. "MUI dan LPPOM MUI bukan lembaga polisional yang dapat serta-merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang diduga menjual produk tidak halal," tegas perwakilan LPPOM MUI.
Selain itu, karena Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, para pedagang belum wajib mencantumkan keterangan halal pada produk yang mereka jual.
Namun LPPOM MUI menyayangkan penjual siomay tadi tidak memberitahu konsumen yang jelas beridentitas muslim tersebut sebelum mereka membeli produknya.
Lembaga inipun mengimbau muslim agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman.
"Konsumen muslim harap lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, terutama ketika berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. Pastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal MUI," tutup LPPOM MUI.

Sumber berita DetikFood

Thursday, September 18, 2014

Apa Kata MUI tentang Halal Tidaknya Kopi Luwak

Apa Kata MUI tentang Halal Tidaknya Kopi Luwak
thetraveltart.com
Kopi bersifat halal. Bagaimana dengan kopi luwak yang diperoleh dari kotoran luwak? Karena kotoran tergolong najis yang dilarang dikonsumsi manusia, apakah kopi luwak tetap halal atau menjadi haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa nomor 07 tahun 2010 tentang kopi luwak. Kopi luwak yang dimaksud adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (Paradoxorus hermaphroditus) kemudian keluar bersama kotorannya.

Dalam membuat fatwa tentang kopi luwak, MUI berpedoman pada Alquran. Salah satunya adalah surah Al-An'am ayat 145 tentang makanan yang diharamkan. Bunyinya sebagai berikut:

"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

"Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadis riwayat Al-Tirmidzi dan Ibnu Majahpun menyebutkan: "Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, sedangkan yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan." MUI juga mengutip qaidah fiqiyyah yang bermakna "Hukum asal mengenai sesuatu adalah tetapnya hukum sesuatu sebagaimana sedia kala."

Selain itu, MUI juga memperhatikan pendapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz II halaman 284 yang menerangkan tentang biji tumbuhan yang dikeluarkan dari perut hewan

 "Ya jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan karena dalam kondisi tetap, sebagaimana barang yang terkena kotoran lain."

Pendapat tersebut menganalogikan biji tumbuhan dengan telur. Telur keluar dari saluran yang sama dengan feses ayam. Jika keluar dalam kondisi utuh dan ada kemungkinan menetas (jika dierami atau disimpan dalam kondisi hangat), maka hukumnya mutanajjis, bukan najis.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI juga menjelaskan bahwa secara umum biji kopi yang didapat dari kotoran luwak tidak berubah serta dapat tumbuh jika ditanam.

Mempertimbangkan dasar-dasar hukum tersebut serta hasil rapat Komisi Fatwa MUI, MUI menetapkan bahwa kopi luwak adalah mutanajjis, bukan najis.

Jadi, kopi luwak halal setelah disucikan, asalkan biji kopinya masih utuh terbungkus kulit tanduk dan dapat tumbuh jika ditanam kembali. Mengonsumsi, memproduksi, dan memperjualkan kopi luwak juga hukumnya boleh.

Sumber berita DetikFood

Monday, May 26, 2014

Malaysia Mencabut Sertifikat Halal Dua Produk Cokelat Cadbury Karena Mengandung DNA Babi

Malaysia Mencabut Sertifikat Halal Dua Produk Cokelat Cadbury Karena Mengandung DNA Babi
/www.sebastianphiu.com
Kementerian Kesehatan Malaysia kemarin (25/05/2014) mengumumkan bahwa dua produk cokelat Cadbury mengandung DNA babi. Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) pun langsung mencabut sertifikat halal untuk dua produk tersebut.

Berdasarkan laporan kantor berita Malaysia Bernama (25/05/2014), dua produk tersebut adalah Cadbury Dairy Milk Hazelnut dengan nomor batch 200813M01H I2 yang kedaluarsa 13 November 2014 serta Cadbury Dairy Milk Roast Almond dengan nomor batch 221013N01R I1 yang kedaluarsa 15 Januari 2015.

"Investigasi lebih jauh dan menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan penyebab utama kontaminasi produk ini," ujar Direktur Jenderal Jakim Datuk Othman Mustapha.

Menurut Othman, Jakim sudah mengecek produk tadi secara berkala pada 20 Februari dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi standar halal. Namun, ia mengatakan bahwa konsumer tak usah terlalu khawatir dengan penggunaan logo halal Jakim karena pengawasan akan dilakukan dari waktu ke waktu.

"Jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi halal, Jakim punya kuasa untuk menghentikan atau mencabut sertifikasi halal secara langsung," ujar Othman.

Cadbury Confectionery Malaysiapun telah mengambil tindakan langsung dengan menarik dua produknya yang dites positif mengandung jejak DNA babi. Head of Corporate Affair Cadbury Raja Zalina Raja Safran mengatakan bahwa hanya dua produk Cadbury tersebut yang teruji positif mengandung babi. "Cokelat Cadbury lain tak termasuk," jaminnya.

Cadbury ingin meyakinkan konsumen bahwa semua produknya yang diproduksi di Malaysia sudah bersertifikat halal Jakim. Termasuk pula lokasi dan bahan mentah yang digunakan dalam produksi produk tersebut.

"Kami sedang meninjau ulang rantai pasokan kami untuk memastikan semua standar mutu tetap dipenuhi. Kami menerapkan prosedur kualitas ketat untuk memastikan semua produk kami memenuhi standar tertinggi keamanan dan kualitas," tegas Safran.


Sumber berita DetikFood

Friday, February 28, 2014

Beberapa Tahapan Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal


Beberapa Tahapan Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

nyatnyut.com
Sebagai muslim, melihat label halal resmi pada makanan membuat kita tenang menyantapnya. Artinya, sudah ada institusi yang menjamin kehalalan seluruh elemen produk tersebut. Di Indonesia, badan tersebut adalah LPPOM MUI.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) didirikan 25 tahun lalu. Badan ini bertugas melakukan serangkaian proses sertifikasi halal terhadap produk-produk yang diajukan oleh perusahaan secara sukarela.



Jika disetujui Komisi Fatwa MUI, maka akan terbit sertifikat halal. Perusahaanpun bisa memajang logo halal MUI di kemasan produk, logo, dll.



Sejak 2012, LPPOM menggunakanCertification Online – Service System 23000 (CEROL SS-23000) untuk melayani pendaftaran sertifikasi halal. Dikutip dari situs LPPOM MUI, inilah tahap sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga rapat penetapan kehalalan produk:



1. Pendaftaran melalui online CEROL SS-23000
Pendaftaran dengan sistem elektronik ini lebih efisien dan meningkatkan akurasi data.



2. Proses praaudit
Meneliti kelengkapan dokumen bahan dan sistem jaminan halal perusahaan.



3. Proses audit
Auditor LPPOM MUI melihat langsung bahan (bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong) serta proses produksi di lokasi produksi.



4. Proses pascaaudit
Hasil audit dilaporkan pada rapat auditor yang dihadiri para tenaga ahli untuk memutuskan kehalalan produk dari sisi keilmuan. Selanjutnya, laporan tersebut dibawa ke rapat Komisi Fatwa MUI untuk dipertimbangkan status kehalalannya dari sisi syariah.



Jika semua tahap telah dilakukan dan Komisi Fatwa MUI menetapkan status halal, maka sertifikat halal dengan masa berlaku dua tahun diterbitkan.



Namun, pencantuman logo halal pada kemasan adalah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI). Lembaga ini akan menerbitkan izin labelisasi halal bagi perusahaan berdasarkan sertifikat halal yang diterbitkan MUI.



Biaya sertifikasi halal dilakukan melalui akad biaya. "Pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan pedoman yang sangat jelas, sehingga tidak memungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (invisibility cost)," tegas LPPOM MUI.

Dikutip dari DetikFood