Showing posts with label MA. Show all posts
Showing posts with label MA. Show all posts

Monday, December 29, 2014

Dokumen Putusan Tertua MA & Putusan lainnya dapat Dilihat di Website MA

Dokumen Putusan Tertua MA & Putusan lainnya dapat Dilihat di Website MA 
republika.co.id
Mahkamah Agung (MA) mengupload 1 juta putusan lebih putusan di websitenya. Jumlah ini akan terus bertambah setiap harinya dengan penambahan dari seluruh pengadilan di penjuru nusantara.
"Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi prestasi MA dalam mengupload putusan-putuan di websitenya. Ini bagian dari transparansi dan sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).
Dari ratusan ribu putusan itu, masuk jajaran putusan tertua yaitu putusan kasasi yang diketok dari era Orde Lama. Seperti putusan kasasi Nomor 25 K/Kr/1964 yang diputuskan pada 7 Juli 1964.
Putusan ini merupakan kasus tindak pidana ekonomi dengan terdakwa Direktur Toko Fa Thay Eng bernama Go Siang Jong. Kasus yang menjeratnya yaitu soal ekspor impor barang-barang dari Hong Kong pada 1961 karena Jong tidak membayar bea cukai.
Pada 29 Desember 1962 Pengadilan Ekonomi Makassar tidak menerima putusan itu dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi Makassar pada 15 Juli 1963. Dalam vonis kasasi, pada 3 Juli 1964, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pengadilan ekonomi Makassar kembali mengadili perkara tersebut.
Meski tidak berbeda jauh, tapi terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan putusan saat ini. Seperti irah-irah putusan tersebut berbunyi 'Atas Nama Keadilan' sedangkan sekarang menggunakan irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Selain itu, seluruh putusan masih menggunakan Bahasa Indonesia ejaan lama.
Adapun laras hukum tidak mengalami perubahan yang berarti selain penggunaan beberapa kosakata yang disesuikan. Seperti istilah 'dipikul oleh negara' kini berubah menjadi 'ditanggung oleh negara'. Vrijspraak masih diterjemahkan dengan 'dibebaskan dari segala tuduhan'. Saat ini Vrijspraak diartikan 'Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan'
Kosakata 'perintah segera dimerdekakan' masih dipakai yang saat ini diganti dengan 'perintah segera dikeluarkan dari tahanan'. Dalam putusan yang diketok pada Orde Lama itu, tidak disebutkan majelis yang mengadili perkara tersebut.
MA sendiri telah berdiri sejak zaman Belanda dan mengalami perubahan seiring pergantian peta politik di Indonesia.

Sumber berita Detik.com

Thursday, April 3, 2014

Mahkamah Konstitusi : Quick Count Hasil Pemilu Cepat Tidak Dibatasi Tenggang Waktu

Mahkamah Konstitusi : Quick Count Hasil Pemilu Cepat Tidak Dibatasi Tenggang Waktu
hukum.kompasiana.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Alhasil, quick count hasil pemilu cepat tidak dibatasi tenggang waktu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014). Majelis hakim menyatakan, Pasal 247 ayat 2, 5, dan 6, serta Pasal 291, Pasal 317 ayat 1 dan 2 UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim MK Maria Farida menjelaskan, hasil survei tetap boleh dipublish selama masa tenang asal lembaga survei bersifat objektif. Lembaga survei harus independen dan tidak untuk memihak. "Lembaga survei harus bertanggungjawab secara ilmiah dan hukum," jelasnya.

Pasal 247 ayat (2) menyatakan hasil survei atau jajak pendapat pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dapat diproses secara pidana. Sementara ayat 5 berbunyi penghitungan cepat pemilu paling cepat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara waktu Indonesia bagian barat.

Gugatan diajukan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Persepsi menganggap Pasal 247 ayat 2 dan 5 UU Pemilu menghilangkan semangat reformasi.

Sumber:DetikNews.com

Tuesday, April 1, 2014

Dior Kalah Dalam Sengketa Merek Lawan Baby Dior

Dior Kalah Dalam Sengketa Merek Lawan Baby Dior
wikimedia.commons
Perusahaan fashion papan atas Perancis, Dior, tidak terima namanya dipakai untuk merek sepeda, Baby Dior. Namun gugatan ini kandas hingga tingkat kasasi. Mengapa Christian Dior kalah?

Christian Dior telah mendaftarkan merek daganganya ke Ditjen Haki Kemenkum HAM pada 15 September 1997. Adapun merek sepeda Baby Dior yang dibuat oleh Kimsan Purwo dan Kiman Purwo juga diakui oleh Ditjen Haki. Purwo berdalih Baby merupakan kependekan dari 'Benar Ada, Benar Yahud'.

Tidak terima atas kesamaan merek ini, Dior yang bermarkas di 30 Avenue Montaigne, 75008 Paris, Perancis, itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun sayang, pada 26 Juli 2012 majelis hakim menolak gugatan Dior. Atas hal ini, Dior yang memberikan kuasa ke George Widjojo & Partners pun mengajukan kasasi. Namun kasasi ini kandas. 

"Kedua merek ternyata melindungi kelas barang yang berbeda, di mana merek Tergugat I untuk melindungi kelas barang 12 dan merek Penggugat untuk melindungi kelas barang 25," putus majelis hakim kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/4/2014).

Kelas yang dimaksud MA yaitu Baby Dior masuk ketegori tentang segala hal tentang sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua yang menggunakan listrik atau mesin dengan bahan bakar bensin, minyak tanah atau solar, sedan, mobil sport, jeep, mini van, pick up, mini truck, truck trailer, bus, mobil sampah, ambulans dan segala kendaraan roda empat yang menggunakan listrik atau mesin dengan bahan bakar bensin, minyak tanah atau solar, kereta api, motor ski, kapal barang, kapal penumpang, kapal pesiar, pesawat udara. Masuk dalam kategori ini juga segala macam gear box yang ada hubungannya dengan peralatan atau kendaraan tersebut di atas.

Adapun Dior masuk ketegori barang-barang pakaian. Yaitu pakaian umum buat pria-wanita, pemuda-pemudi, anak kecil baik laki-laki maupun perempuan dan pakaian dari segala jenis termasuk pakaian untuk berolah raga dan pakaian-pakaian dalam, pakaian dalam dari sutera maupun linen untuk wanita, korset, dasi, barang- barang guna kudung atau tutup kepala (topi), sarung tangan, sepatu, sandal dan segala jenis, kaos kaki, panjang maupun pendek, dan ikat pinggang (sabuk).

Nah, berdasarkan perbedaan kelas atau kategori itulah, Baby Dior bisa tetap dipakai oleh Kimsan Purwo dan Kiman Purwo sebagai merek dagang sepeda kayuhnya.

"Karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata merek Tergugat I Baby Dior tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat Christian Dior," ujar majelis yang terdiri dari 3 hakim agung yaitu Djafni Djamal, Mahdi Soroinda Nasution dan Nurul Elmiah pada 18 Juli 2013 lalu.

Sumber berita detikNews