Showing posts with label Kominfo. Show all posts
Showing posts with label Kominfo. Show all posts

Wednesday, May 14, 2014

VIMEO : Belum Sepopuler YouTube, Layanan Video yang Mulai Dicari

VIMEO : Belum Sepopuler YouTube, Layanan Video yang Mulai Dicari
activeden.net
Vimeo saat ini mungkin belum sepopuler YouTube. Tapi layanan berbagi video ini mulai menapak popularitas, dengan jumlah pengguna terdaftar telah mencapai sekitar 22 juta pada Desember 2013.

Sedangkan jumlah unique visitor diperkirakan telah menembus angka 100 juta per bulan pada bulan yang sama. Sebanyak 15% trafik Vimeo tercatat berasal dari perangkat mobile.

Seperti apa kisah penciptaan Vimeo dan fakta-fakta menarik tentang layanan ini? Simak kisah singkatnya berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber.

Apa Arti Vimeo?

Vimeo didirikan pada November 2004 oleh dua sosok wirausahawan Amerika Serikat bernama Jake Lodwick dan Zach Klein. Jake Lodwick adalah seorang teknisi software, entrepreneur dan investor. Ia lahir di Baltimore, Maryland dan kuliah di Rochester Institute of Technology.

Pendiri kedua, Zach Klein, juga seorang wirausaha di bidang internet. Lulusan Wake Forest University ini punya beberapa proyek lain setelah medirikan Vimeo, di antaranya website DIY yang fokus pada pembelajaran berbagai hal baru.

Namun keduanya rupanya tidak begitu lama berkiprah di Vimeo. Jake meninggalkan Vimeo pada tahun 2007, diikuti oleh Zack pada tahun berikutnya. Vimeo sendiri sudah dibeli oleh perusahaan IAC/InterActiveCorp pada tahun 2006.

 Nama Vimeo digagas oleh Jake sebagai plesetan dari kata video and me. Kata Vimeo juga merupakan anagram dari movie.

Fans Fanatik

Vimeo lumayan tinggi trafik pengaksesnya. Pada Desember 2013, diperkirakan setiap bulannya Vimeo menarik 100 juta unique visitor dan telah memiliki 22 juta user terdaftar. Pada Februari 2013, Vimeo mencakup 0,11% dari seluruh bandwidth internet.

Vimeo memiliki komunitas fanatik, antara lain pembuat film indie dan para fans mereka. Komunitas Vimeo mengadopsi nama Vimean. Beberapa nama terkenal di dunia hiburan pernah mengunakan Vimeo untuk menempatkan konten.

Di antaranya yang menonjol adalah Britney Spears, yang pada tahun 2009 menggunakan Vimeo sebagai tempat peluncuran video klip terbarunya, Radar. Kantor kepresidenan Amerika Serikat, Gedung Putih, juga memposting berbagai video versi definisi tinggi ke Vimeo.

Vimeo awalnya juga menerima video game, namun menghentikan dukungannya pada pertengahan 2008. Alasannya adalah durasi video game biasanya terlalu panjang.

Pada Oktober 2007, Vimeo mengumumkan dukungan untuk memutar video HD 1280 x 720 pixel, menjadikannya situs berbagi video pertama yang men-support format tersebut. Video yang di-upload otomatis dikonversi ke video 720/30p VP6 Flash

 Monetisasi

Beberapa cara dilakukan Vimeo untuk menghasilkan uang. Pada tahun 2008, Vimeo meluncurkan akun berbayar bernama Vimeo Plus senilai USD 60 per tahun, yang memungkinkan user punya layanan berlebih, misalnya tidak ada iklan dan video HD unlimited.

Kemudian pada bulan Agustus 2011, Vimeo memperkenalkan akun PRO bagi pebisnis dan untuk kepentingan komersial. Dalam akun ini, disediakan storage sampai 50GB. Setiap pihak yang ingin menunjukkan karya komersialnya di Vimeo, harus memakai akun tipe ini.

Berbagai cara juga dilakukan Vimeo untuk mempromosikan layanannya. Tahun 2010, ajang penghargaan Vimeo Awards debut di New York untuk memamerkan dan memberi penghargaan berbagai video kreatif di Vimeo. Kompetisi ini menerima 6.500 pendaftar. Ajang itu kemudian digelar tiap tahun.

Kontroversi

Konten video di Vimeo tidak diterima dengan baik di setiap negara. Ada beberapa negara yang pernah memblokir Vimeo terkait beberapa alasan.

4 Mei 2012, Vimeo diblokir di India oleh beberapa Internet Service Provider (ISP) di bawah perintah Departemen Telecom India. Awalnya pelarangan tersebut tidak jelas. Tak lama setelah itu, larangan tersebut dicabut. Belakangan diketahui bahwa Vimeo diblokir karena di situs itu terdapat konten yang mengandung pembajakan dan pelanggaran atas hak cipta film India.

Kemudian, beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam juga pernah memblokir situs ini. Selain itu, China dan Turki pun diketahui pernah memblokir Vimeo karena alasan politis yang diterapkan oleh kedua negara itu.

Di Indonesia saat ini, Vimeo pun perlahan diblokir oleh Kominfo. Alasannya, situs ini kedapatan menayangkan konten pornografi yang dianggap tidak pantas.

Sumber berita detikNet

VIMEO Diblokir, Tetapi Minat Pemburu Video Dalam Sebuah Kampanye Semakin Meningkat

VIMEO Diblokir, Tetapi Minat Pemburu Video Dalam Sebuah Kampanye Semakin Meningkat
mashable.com

Ada yang menuding bahwa aksi penutupan Vimeo untuk menutupi beredarnya video seronok dalam sebuah kampanye partai. Tapi imbasnya justru sebaliknya, video tersebut kini malah jadi buruan para netter Indonesia.

Layanan video sharing Vimeo telah diperintahkan untuk diblokir karena menurut Menkominfo Tifatul Sembiring situs itu mengandung muatan konten berbau pornografi.

Itu versi Kominfo. Di luar itu banyak sekali tudingan yang cerita yang dipercaya menjadi biang keladi penutupan Vimeo, salah satunya soal video 'Goyang Seronok' dalam sebuah kampanye partai yang dekat dengan kubu sang menteri.

Dalam video berdurasi 3 menit 29 detik itu memang terekspos sangat jelas seorang penyanyi dangdut berbaju ketat berwarna putih transparan yang bergoyang seronok di sebuah acara. Hal ini juga sempat ramai diributkan di Twitter dengan sasaran tembak akun @tifsembiring.

Pantauan DetikNet, Selasa (13/5/2014), sejak Vimeo resmi dibungkam oleh Kominfo justru jumlah penonton video 'Goyang Seronok' malah meningkat tajam.

Sejak 6 hari diunggah video tersebut terlihat biasanya saja dengan jumlah ditonton mencapai 22 kali, tapi dalam dua hari terakhir -- sejak Vimeo ditutup -- jumlahnya melonjak signifikan hingga 16 ribu kali ditonton.

Meski mendapat kecaman namun aksi penutupan Vimeo tak dihentikan. Bahkan jika sebelumnya hanya Speedy yang memblokir situs tersebut, kini Tifatul memerintahkan semua Internet Service Provider (ISP) melakukan hal serupa.

"Ini kan perintah dari UU No. 44/2008 tentang Pornografi, kalau mereka tidak mau blokir konten itu ya tetap akan kita tutup akses situsnya," kata Tifatul.

Sumber berita DetikNet

Wednesday, February 26, 2014

INFO : Alat Penguat Sinyal (Repeater) Perlu Sertifikasi Untuk Pemakainnya


Info : Alat Penguat Sinyal (Repeater) Perlu Sertifikasi Untuk Pemakainnya

Repeater (penguat sinyal) dilarang untuk diedarkan secara bebas. Harus ada sertifikasi yang mengiringi penjualannya. Dendanya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 600 juta!


Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.



Penggunaan repeater oleh selain operator pun tidak diperbolehkan -- karena masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.



Repeater adalah sebuah decorder yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun rumah. 



Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repeater dengan kapasitas (power) yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.



"Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal yang tidak bersertifikasi diimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut, karena akan melanggar UU Telekomunikasi," tegas Gatot.



Payung hukumnya adalah: 



-. Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



-. Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.



-. Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)



-. Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dikutip dari Detiknet.