Thursday, May 1, 2014

Lulusan Akpol Dilarang Ditempatkan di Lantas Untuk Urus Administrasi

Lulusan Akpol Dilarang Ditempatkan di Lantas Untuk Urus Administrasi

polri.go.id
Selain meminta seluruh ajudan Kapolres dan istri dikembalikan ke fungsi semula sebagai polisi, Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti juga membuat aturan baru di lingkungan Korps Lalu Lintas.

Keputusan yang dibuat Komjen Badrodin adalah dengan melarang perwira pertama jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) untuk ditempatkan sebagai Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regiden).

Satuan tugas yang berada langsung di bawah Kepala Satuan Lantas ini mengurusi berbagai macam administrasi dan identifikasi kendaraan dan pengemudi.

Satuan ini tak jarang disebut dengan 'lahan basah' di kepolisian. Bagaimana tidak, urusan pelayanan masyarakat terkait penerbitan administrasi langsung ditangani oleh Regiden, seperti seperti STNK, SIM, BPKB, serta TNKB.

Dalam keputusan tersebut, Komjen Badrodin mengusulkan para perwira pertama berpangkat inspektur tersebut ditempatkan di lapangan. "Seperti menjadi Kanit Gakum (penegakan hukum) Lantas atau Patwal (Patroli Pengawalan)," kata Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/5/2014).

Tugas personel di satuan tersebut tentu tidak senyaman di Regiden yang berada di dalam ruangan. Mereka harus bejibaku dengan panas dan debu dalam upaya penertiban lalu lintas di jalanan, maupun pengawalan di jalanan.

Sebelumnya Badrodin pada Selasa (29/4) memberi penjelasan soal keputusannya itu. Dia ingin agar tenaga kepolisian bisa maksimal dalam bidang pelayanan.

"Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," kata Badrodin.

Menurut Badrodin, aturan ini berlaku sejak lama. Bila kapolres hendak memakai jasa sopir atau sekretaris pribadi, cukup diambil dari PNS saja

"Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Kapolres ndak usah. Kalau mau pakai sopir atau Sespri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke polres-polsek ini diberdayakan untuk operasional," jelasnya.


Sumber berita DetikNews

0 komentar:

Post a Comment