Pasangan Capres Prabowo Hatta Batal Teken Kesepakatan Dukungan di Museum Proklamasi
Koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa batal
meneken kesepakatan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta
Pusat. Bagaimana tanggapan museum soal pembatalan ini?
Kurator museum ini, Jaka Perbawa mengakui pihaknya sudah memberikan izin melalui DPD Gerindra DKI Jakarta. Karena itulah, pihak museum sudah mempersiapkan panggung dengan balutan merah putih di depan gedungnya.
"Sebenarnya sudah berizin, kemarin kami berikan izinnya ke DPD Gerindra DKI," kata Jaka Perbawa di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2014).
Asalkan orang-orang parpol pengusung Prabowo-Hatta tidak memindahkan barang-barang museum, maka tak ada masalah melaksanakan acara di bekas rumah Laksamana Maeda itu. Namun Prabowo-Hatta tetap mengurungkan niatnya menggelar acara di tempat itu.
"Izin sudah ada dari kepala museum, tembusan ke Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami konsultasi dulu ke kementerian sebelum mengeluarkan izin," ujar Jaka.
"Kalau mereka minta tata pameran dipindah itu tak akan dapat, karena melanggar UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Bukan hanya mereka, pemberi izin pun akan mendapatkan sanksi kalau dilanggar, termasuk kalau merusak," tambah pegawai yang sudah bekerja sebagai kurator itu selama dua tahun.
"Mereka sepakat tidak memindahkan apa-apa, paling pasang meja di lobi karena area ini paling lapang. Kalau area luar tidak boleh ada bangunan yang menghalangi tampak luar gedung," tutup pria asal Bandung itu.
Kurator museum ini, Jaka Perbawa mengakui pihaknya sudah memberikan izin melalui DPD Gerindra DKI Jakarta. Karena itulah, pihak museum sudah mempersiapkan panggung dengan balutan merah putih di depan gedungnya.
"Sebenarnya sudah berizin, kemarin kami berikan izinnya ke DPD Gerindra DKI," kata Jaka Perbawa di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2014).
Asalkan orang-orang parpol pengusung Prabowo-Hatta tidak memindahkan barang-barang museum, maka tak ada masalah melaksanakan acara di bekas rumah Laksamana Maeda itu. Namun Prabowo-Hatta tetap mengurungkan niatnya menggelar acara di tempat itu.
"Izin sudah ada dari kepala museum, tembusan ke Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami konsultasi dulu ke kementerian sebelum mengeluarkan izin," ujar Jaka.
"Kalau mereka minta tata pameran dipindah itu tak akan dapat, karena melanggar UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Bukan hanya mereka, pemberi izin pun akan mendapatkan sanksi kalau dilanggar, termasuk kalau merusak," tambah pegawai yang sudah bekerja sebagai kurator itu selama dua tahun.
"Mereka sepakat tidak memindahkan apa-apa, paling pasang meja di lobi karena area ini paling lapang. Kalau area luar tidak boleh ada bangunan yang menghalangi tampak luar gedung," tutup pria asal Bandung itu.
Sumber berita DetikNews
0 komentar:
Post a Comment