Thursday, April 3, 2014

Mahkamah Konstitusi : Quick Count Hasil Pemilu Cepat Tidak Dibatasi Tenggang Waktu

Mahkamah Konstitusi : Quick Count Hasil Pemilu Cepat Tidak Dibatasi Tenggang Waktu
hukum.kompasiana.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Alhasil, quick count hasil pemilu cepat tidak dibatasi tenggang waktu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014). Majelis hakim menyatakan, Pasal 247 ayat 2, 5, dan 6, serta Pasal 291, Pasal 317 ayat 1 dan 2 UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim MK Maria Farida menjelaskan, hasil survei tetap boleh dipublish selama masa tenang asal lembaga survei bersifat objektif. Lembaga survei harus independen dan tidak untuk memihak. "Lembaga survei harus bertanggungjawab secara ilmiah dan hukum," jelasnya.

Pasal 247 ayat (2) menyatakan hasil survei atau jajak pendapat pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dapat diproses secara pidana. Sementara ayat 5 berbunyi penghitungan cepat pemilu paling cepat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara waktu Indonesia bagian barat.

Gugatan diajukan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Persepsi menganggap Pasal 247 ayat 2 dan 5 UU Pemilu menghilangkan semangat reformasi.

Sumber:DetikNews.com

0 komentar:

Post a Comment