Revisi Perpres No.71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
birohukum.pu.go.id |
Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum direvisi oleh pemerintah. Tujuannya agar proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum bisa lebih cepat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan, revisi tersebut berlaku untuk pasal 120 dan 121 Perpres No 71 tahun 2012. Misalnya, sebelum direvisi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi (investor) yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak. Namun setelah direvisi, proses pembebasan langsung berlaku untuk lahan yang lebih luas yaitu hingga 5 hektar.
"Poinnya lahan yang 1 hektar bisa dilakukan pembebasan langsung tidak melalui panitia sekarang dinaikkan jadi 5 hektar," kata Hendarman di Istana Negara, Kamis (24/4/2014)
Menurutnya dengan cara pembebasan lahan langsung, bisa lebih cepat sehingga suatu proyek infrastruktur bisa segera selesai. Sebelumnya harus ada panitia pembebasan lahan dan proses lainnya. "Kalau dahulu kan ada 4 tahap toh. Tahapnya perencanaan dulu, persiapan dengan pemerintah daerah, izin lokasi," katanya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 juga mengatur patokan maksimal untuk pembebasan lahan paling lama (maksimal) 583 hari. Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil.
Perpres ini merupakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan, revisi tersebut berlaku untuk pasal 120 dan 121 Perpres No 71 tahun 2012. Misalnya, sebelum direvisi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi (investor) yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak. Namun setelah direvisi, proses pembebasan langsung berlaku untuk lahan yang lebih luas yaitu hingga 5 hektar.
"Poinnya lahan yang 1 hektar bisa dilakukan pembebasan langsung tidak melalui panitia sekarang dinaikkan jadi 5 hektar," kata Hendarman di Istana Negara, Kamis (24/4/2014)
Menurutnya dengan cara pembebasan lahan langsung, bisa lebih cepat sehingga suatu proyek infrastruktur bisa segera selesai. Sebelumnya harus ada panitia pembebasan lahan dan proses lainnya. "Kalau dahulu kan ada 4 tahap toh. Tahapnya perencanaan dulu, persiapan dengan pemerintah daerah, izin lokasi," katanya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 juga mengatur patokan maksimal untuk pembebasan lahan paling lama (maksimal) 583 hari. Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil.
Perpres ini merupakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sumber berita DetikFinance
0 komentar:
Post a Comment