Tuesday, March 4, 2014

Kesimpulan Hasil Rapat 7 jam Antara Komisi IX DPR dan Menteri BUMN


Kesimpulan Hasil Rapat 7 jam Antara Komisi IX DPR dan Menteri BUMN

Rapat antara Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang berlangsung 'panas' hari ini, akhirnya menyepakati sejumlah sejumlah kesimpulan soal penyelesaian masalah karyawan outsourcing di BUMN.


Selama rapat 7 jam berlangsung, dari pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh direksi dari 18 BUMN dan 20 Anggota Komisi IX DPR, dan sempat disela istirahat makan siang 30 menit.



"Setelah rapat 7 jam akhirnya, kita selesaikan. Saya rasa nanti hasilnya dibacakan di paripurna," kata pimpinan sidang dan juga Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf sebelum menutup rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).



Di tempat yang sama, sebelum penutupan rapat, Dahlan mengaku akan mengikuti keputusan Komisi IX DPR. Meskipun penyelesaian persoalan outsourcing di BUMN sedang berlangsung.



"Pembahasan outsourcing sudah dimulai prosesnya," kata Dahlan.



Usai raker, Dahlan bungkam saat dicecar wartawan terkait tindakan BUMN pasca rekomendasi Komisi IX. "Aku nggak mau ngomong. Maaf ya, aku harus buru-buru karena ada rapat penting. Aku sudah telat," tegas Dahlan sambil berlari mencari kendaraan.



Berikut ini hasil kesimpulan rakeroutsourcing BUMN antara Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN dan perwakilan Menakertrans pada harin ini:



1. Komisi XI DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan komitmen UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan rekomendasi PanjaOutsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan outsourcing dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.



2. Komisi IX DPR mendesak Menteri BUMN untuk:


  • Mengangkat semua pekerja outsourcing yang ada di lingkungan BUMN yang tidak sesuai dengan pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan di lingkungan BUMN tersebut.
  • Mempekerjakan kembali semua pekerja yang sedang dalam proses PHK sebagai pekerja tetap di posisi dan jabatan semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di lingkungan BUMN.
  • Memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di lingkungan BUMN.
  • Membayar upah proses secara penuh hal-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah.

Dengan mengacu pada UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Poin-poin di atas dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2014 sampai tanggal 5 April 2014 proses verifikasi, proses selanjutnya bulan kedua 5 Mei 2014 dan selanjutnya diselesaikan seluruhnya pada bulan ketiga yaitu 5 Juni 2014.



3. Komisi IX DPR dan Menteri BUMN sepakat untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.



4. Komisi IX DPR dengan Menteri BUMN dan Menakertrans menyepakati pembentukan satgas gabungan dari kementerian untuk melaksanakan rekomendasi panja outsourcing Komisi IX DPR selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 Maret-12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselamatkan diumumkan selanjutnya 12 April sampai 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan. Satgas dalam menyelesaikan persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing. Selama tenggat waktu tersebut, upah proses dan hak-hak normatif lainnya tetap harus diberikan, serta tidak ada PHK selama proses tersebut.



Catatan:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan MK, pembayaran diberikan oleh vendor atas dorongan Menteri BUMN.



5. Komisi IX DPR dan Menakertrans mendesak untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan outsourcingketenagakerjaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 5 April 2014.

0 komentar:

Post a Comment