WHO Belum Tetapkan Virus MERS-CoV Sebagai Pandemi, Ada Apa ?
article.wn.com |
Korban tewas akibat MERS-CoV (Middle East Respiratory Syndrome Corona
Virus) terus berjatuhan. Namun demikian, organisasi kesehatan dunia
belum menetapkan status pandemi. Apa pertimbangannya?
"Pertama, harus disebabkan oleh virus baru. Di sini saja sudah ada perdebatan, memang ini varian baru tetapi tidak 100 persen baru," kata Prof Dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan yang juga anggota Emergency Committee WHO untuk MERS-CoV, ditemui di RS Paru Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2014).
Kriteria berikutnya yang ditetapkan dalam Public Health Emergency adalah bahwa penyakit tersebut berbahaya. Menurut Prof Tjandra, dengan Case Fatality Rate atau tingkat kematian di atas 30 persen, MERS-CoV sudah bisa dikategorikan berbahaya.
Selanjutnya, suatu penyakit baru bisa dikatakan sebagai pandemi jika mengalami persebaran antar benua. MERS-CoV hingga saat ini sudah meluas dari Timur Tengah, menuju Eropa, Afrika, Asia Tenggara, dan Bahkan Amerika. MERS-CoV dinilai memenuhi kriteria ini.
Terakhir, penyakit tersebut harus mengalami sustained human to human transmission atau penularan berkelanjutan dari orang ke orang. Artinya jika seseorang menularkan ke orang lain, orang yang tertular akan menularkannya lagi ke orang lain dan seterusnya. Tingkat keparahan pada orang yang tertular juga harus sama berat.
"Pada MERS-CoV, belum terjadi sustained human to human transmission. Seorang pasien menularkan ke orang lain, lalu sudah, stop. Jadi belum memenuhi kriteria," kata Prof Tjandra.
"Pertama, harus disebabkan oleh virus baru. Di sini saja sudah ada perdebatan, memang ini varian baru tetapi tidak 100 persen baru," kata Prof Dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan yang juga anggota Emergency Committee WHO untuk MERS-CoV, ditemui di RS Paru Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2014).
Kriteria berikutnya yang ditetapkan dalam Public Health Emergency adalah bahwa penyakit tersebut berbahaya. Menurut Prof Tjandra, dengan Case Fatality Rate atau tingkat kematian di atas 30 persen, MERS-CoV sudah bisa dikategorikan berbahaya.
Selanjutnya, suatu penyakit baru bisa dikatakan sebagai pandemi jika mengalami persebaran antar benua. MERS-CoV hingga saat ini sudah meluas dari Timur Tengah, menuju Eropa, Afrika, Asia Tenggara, dan Bahkan Amerika. MERS-CoV dinilai memenuhi kriteria ini.
Terakhir, penyakit tersebut harus mengalami sustained human to human transmission atau penularan berkelanjutan dari orang ke orang. Artinya jika seseorang menularkan ke orang lain, orang yang tertular akan menularkannya lagi ke orang lain dan seterusnya. Tingkat keparahan pada orang yang tertular juga harus sama berat.
"Pada MERS-CoV, belum terjadi sustained human to human transmission. Seorang pasien menularkan ke orang lain, lalu sudah, stop. Jadi belum memenuhi kriteria," kata Prof Tjandra.
Sumber berita DEtikHealth
0 komentar:
Post a Comment