Hikmahanto, Guru Besar UI: Forum Persidangan Pidana Seharusnya Tidak Mempertanyakan Kebijakan KSSK
Dalam persidangan kasus Bank Century dengan
terdakwa Budi Mulya, jaksa penuntut menghadirkan mantan Menkeu, Sri
Mulyani. Jaksa sempat mencecar Sri Mulyani tentang kebijakan KSSK untuk
membailout Bank Century pada tahun 2008.
Jaksa penuntut dari KPK juga smepat berdebat dengan bos bank dunia itu soal keputusan memberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century. Namun, tindakan yang dilakukan jaksa KPK itu dinilai tak seharusnya terjadi dengan persidangan yang perkara pokoknya adalah korupsi soal pemberian FPJP.
"Dalam persidangan dipertanyakan berbagai hal terkait pengambilan keputusan untuk membailout Bank Century. Berbagai pertanyaan jaksa tentu bisa dipahami apabila terkait dengan adanya perilaku koruptif yang didakwakan terhadap Budi Mulya. Berbagai pertanyaan tentu kurang tepat bila hendak menilai atau mengevaluasi keputusan KKSK untuk membailout Bank Century," kata Guru Besar ILmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Jumat (2/5/2014).
Menurut Hikmahanto, dalam forum persidangan pidana seharusnya tidak ditujukan untuk mengevaluasi keputusan yang diambil KSSK. Sekalipun keputusan itu dianggap salah.
"Dalam persidangan pidana yang seharusnya dicari dan diungkap adalah perilaku koruptif dalam pengambilan keputusan. Perilaku koruptif ini yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
"Inilah yang saat ini dihadapi oleh Budi Mulya," imbuhmya.
Hikmahanto meminta agar KPK fokus pada dakwaan Budi Mulya, yakni diduga menyalah gunakan wewenang dlam proses pemberian FPJP. Jangan smapai hal itu melebar hingga ke bailout.
"Salah atau benar keputusan KKSK saat membail out Bank Century bisa secara post factum dinilai," tegasnya.
Jaksa penuntut dari KPK juga smepat berdebat dengan bos bank dunia itu soal keputusan memberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century. Namun, tindakan yang dilakukan jaksa KPK itu dinilai tak seharusnya terjadi dengan persidangan yang perkara pokoknya adalah korupsi soal pemberian FPJP.
"Dalam persidangan dipertanyakan berbagai hal terkait pengambilan keputusan untuk membailout Bank Century. Berbagai pertanyaan jaksa tentu bisa dipahami apabila terkait dengan adanya perilaku koruptif yang didakwakan terhadap Budi Mulya. Berbagai pertanyaan tentu kurang tepat bila hendak menilai atau mengevaluasi keputusan KKSK untuk membailout Bank Century," kata Guru Besar ILmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Jumat (2/5/2014).
Menurut Hikmahanto, dalam forum persidangan pidana seharusnya tidak ditujukan untuk mengevaluasi keputusan yang diambil KSSK. Sekalipun keputusan itu dianggap salah.
"Dalam persidangan pidana yang seharusnya dicari dan diungkap adalah perilaku koruptif dalam pengambilan keputusan. Perilaku koruptif ini yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
"Inilah yang saat ini dihadapi oleh Budi Mulya," imbuhmya.
Hikmahanto meminta agar KPK fokus pada dakwaan Budi Mulya, yakni diduga menyalah gunakan wewenang dlam proses pemberian FPJP. Jangan smapai hal itu melebar hingga ke bailout.
"Salah atau benar keputusan KKSK saat membail out Bank Century bisa secara post factum dinilai," tegasnya.
0 komentar:
Post a Comment