DITJEN (Direktorat Pajak) Berharap Dapat Kewenangan Membuka Data Nasabah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ingin mempunyai kewenangan untuk membuka data nasabah perbankan di Indonesia, agar bisa mencegah kecurangan pajak. Perlukah?
Menurut analisa Danny Darussalam Tax Center (DDTC), sebenarnya Ditjen Pajak telah diberi kewenangan untuk membuka data nasabah di bank. Ini telah diatur pada pasal 41 ayat 1 undang-undang perbankan. Di mana tertulis, untuk kepentingan perpajakan Ditjen Pajak dapat mengakses keterangan atau bukti mengenai keadaan keuangan wajib pajak.
Hanya saja, perlu penguatan pada pasal 35 UU ketentuan umum perpajakan (KUP). Untuk menjamin keseimbangan antara hak wajib pajak dan penggalian potensi pajak, dan lebih mencerminkan best practice-nya secara global.
Dalam analisa Danny Darussalam Tax Center (DDTC) , Jumat (28/2/2014), mekanisme untuk mendapatkan informasi data nasabah perbankan, Ditjen Pajak secara langsung bisa meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian informasi diberikan secara otomatis dengan landasan kesepakatan dari Ditjen Pajak dan OJK.
Kesepakatan itu dapat diimplementasikan dengan adanya pelaporan SPT yang dirancang secara khusus bagi bank, yang formatnya berbeda dengan SPT bagi non bank.
"Ini seperti yang sudah diterapkan di Portugal, di mana lembaga keuangan dipersyaratkan untuk mengirimkan laporan rutin setiap akhir Juli kepada otoritas pajak," ujarnya
Data informasi yang diminta harus dicantumkan dengan maksud dan tujuan yang jelas. Ini untuk menghindari praktik kecurangan pajak atau fishing expedition. Jenis data misalnya identitas, nomor rekening, jumlah transfer, tujuan transfer dan sebagainya.
Untuk menjaga hak dari wajib pajak, maka Ditjen Pajak tidak diperbolehkan data tersebut sampai kepada pihak lain dengan alasan apapun. Bank juga berkewajiban untuk menginformasikan kepada nasabah jika datanya diperiksa oleh Ditjen Pajak.
Sumber berita : DetikFinance
0 komentar:
Post a Comment