Tuesday, February 25, 2014

Revisi UU Perbankan Tentang Kerahasian Bank Bisa Selesai Tahun 2014

Revisi UU Perbankan Tentang  Kerahasian Bank Bisa Selesai Tahun 2014

 Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri berharap revisi undang-undang perbankan selesai pada tahun ini. Sehingga adanya keterbukaan data 180.000 nasabah perbankan yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar.

Menurutnya dengan membuka data nasabah kaya maka akan mempermudah untuk menarik pajak. Ia pun merespons positif dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya memberikan lampu hijau.

"2015. Mestinya kita lakukan usaha di situ. Kita di Kemenkeu sudah minta itu dalam proses. (OJK dan DPR setuju) bagus kalau begitu. Supaya lebih gampanglah cari pajak juga," ungkap Chatib di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014)

Menurutnya hal ini sejalan dengan keinginan negara-negara yang tergabung dalam G20 untuk bertukar informasi soal wajib pajak. Agar menghindari terjadinya kecurangan perpajakan global.

"Kita mendukung supaya pertukaran informasi secara otomatis. Jadi dengan begitu kerahasiaan bank itu bisa dilonggarkan lah untuk kepentingan pajak. Jadi kalau orang Indonesia punya uang di luar pajaknya nggak di sini kemudian bisa minta tolong kerja sama lah. Kita bilang, kita ingetin. Kemudian kita minta tax heven country juga bisa jadi penyebab. Itu rencananya 2015," papar Chatib.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berharap ada perubahan pada undang-undang perbankan. Hal ini dilakukan supaya bisa mendeteksi kesesuaian kekayaan para nasabah dengan pajak yang dibayarkan.

"Kita mau memberikan rekomendasi itu di mana mengubah UU perbankan terkait kerahasiaan untuk perpajakan. Di Indonesia ada 180 ribu rekening besar dengan simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Nilainya total bisa triliunan rupiah," ungkap Direktur Pelayanan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kismantoro Petrus.

Ia mengatakan, gagasan ini telah diterima oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai tindak lanjut, harusnya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai memprosesnya.

"Pihak yang berwenang sebagai regulator kan tetap meminta kepada BI dan OJK," sebutnya.

Kismantoro menambahkan, dengan diperbolehkan DJP untuk mengakses data nasabah, maka ada peluang untuk memastikan kejujuran dari pelaporan wajib pajak. "Kami berharap bisa menyelamatkan negara dan membiayai negeri ini dengan cukup. Salah satunya itu," ujarnya.

0 komentar:

Post a Comment