Beberapa Tahapan Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
nyatnyut.com |
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) didirikan 25 tahun lalu. Badan ini bertugas melakukan serangkaian proses sertifikasi halal terhadap produk-produk yang diajukan oleh perusahaan secara sukarela.
Jika disetujui Komisi Fatwa MUI, maka akan terbit sertifikat halal. Perusahaanpun bisa memajang logo halal MUI di kemasan produk, logo, dll.
Sejak 2012, LPPOM menggunakanCertification Online – Service System 23000 (CEROL SS-23000) untuk melayani pendaftaran sertifikasi halal. Dikutip dari situs LPPOM MUI, inilah tahap sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga rapat penetapan kehalalan produk:
1. Pendaftaran melalui online CEROL SS-23000
Pendaftaran dengan sistem elektronik ini lebih efisien dan meningkatkan akurasi data.
2. Proses praaudit
Meneliti kelengkapan dokumen bahan dan sistem jaminan halal perusahaan.
3. Proses audit
Auditor LPPOM MUI melihat langsung bahan (bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong) serta proses produksi di lokasi produksi.
4. Proses pascaaudit
Hasil audit dilaporkan pada rapat auditor yang dihadiri para tenaga ahli untuk memutuskan kehalalan produk dari sisi keilmuan. Selanjutnya, laporan tersebut dibawa ke rapat Komisi Fatwa MUI untuk dipertimbangkan status kehalalannya dari sisi syariah.
Jika semua tahap telah dilakukan dan Komisi Fatwa MUI menetapkan status halal, maka sertifikat halal dengan masa berlaku dua tahun diterbitkan.
Namun, pencantuman logo halal pada kemasan adalah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI). Lembaga ini akan menerbitkan izin labelisasi halal bagi perusahaan berdasarkan sertifikat halal yang diterbitkan MUI.
Biaya sertifikasi halal dilakukan melalui akad biaya. "Pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan pedoman yang sangat jelas, sehingga tidak memungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (invisibility cost)," tegas LPPOM MUI.
Dikutip dari DetikFood