Pemerintah Jepang Mengumumkan Kebijakan Bebas Visa Bagi WNI
news.kitook.co.id |
Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi
kalangan umum WNI pemegang paspor Republik Indonesia. Pengumuman bebas
visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan pemerintah
Jepang di Tokyo. Pemberlakukannya paling cepat akhir 2014.
Secara
resmi pengumuman ini disampaikan pada Selasa (17/6/2014). Dalam siaran
pers KBRI Tokyo, disebutkan, kebijakan di atas hanya berlaku untuk WNI
pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca
oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas
pengguna.
Paspor itu juga sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang yang ada di Indonesia.
Dubes
RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik kebijakan
pemerintah Jepang soal bebas visa itu. "Dalam pertemuan resmi dengan PM
Abe sekitar dua bulan yang lalu, saya memang meyampaikan permohonan
bebas visa itu. Hal yang sama juga disampaikan ke Sekjen Liga Parlemen
Jepang-Indonesia," ujar Dubes Yusron.
Hingga akhirnya, lanjut
Yusron, pemerintah Jepang telah mengambil langkah kongkrit tentang hal
itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan
timbal-balik (reciprocal) kepada pemerintah Indonesia. Walapun, mungkin
ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap WN Jepang.
Tanggal
resmi pemberlakukan bebas visa di atas memang masih ditunggu. Tapi
dengan adanya pengumuman resmi tadi, hal ini mengisyaratkan bahwa
pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Sumber pemerintah
Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku
sebelum tahun 2014 berakhir.
"Dalam penjelasannya, pemerintah
Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa
IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang.
Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan
aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti
halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan," terang KBRI Tokyo.
Menarik
dicatat bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI di atas akan
diberlakukan pemerintah Jepang mendahului pemberlakukan untuk WNI
pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas atau
diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera
dapat diberlakukan juga.
Sumber Berita DetikNews
0 komentar:
Post a Comment