Tuesday, January 20, 2015

Siomay Cu Nyuk Benarkah Mengandung Babi

Siomay Cu Nyuk Benarkah Mengandung Babi
freedownloadmoney.com
Baru-baru ini para pengguna ponsel dan media sosial banyak menerima pesan soal cu nyuk. Cu nyuk konon berarti daging babi, sehingga siomay cu nyuk dan bubur cu nyuk haram dikonsumsi muslim. Benarkah?
Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, tampak sebuah stan mungil bertuliskan 'Siomay Cu-Nyuk' cukup ramai dikunjungi pembeli. Salah satu pengunjung stan yang tampaknya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut tampak mengenakan kerudung.
Pesan yang tersebar via ponsel maupun media sosial menyebutkan bahwa cu nyuk berarti babi. Usaha makanan berembel-embel cu nyuk disebut-sebut dapat ditemui di daerah Mangga Dua, Jakarta (siomay) dan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang (cu nyuk moi, bubur babi).
Detikfood menanyakan kebenaran kabar ini ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Berdasarkan penelusuran kata 'cu nyuk' melalui sejumlah referensi, dalam Bahasa Khek/Hakka, 'cu' berarti babi, sedangkan 'nyuk' berarti daging. Jadi 'cu nyuk' bermakna daging babi," jelas juru bicara LPPOM MUI lewat email ke Detikfood (19/01/2015).
Ia menambahkan, bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura, dan sebagian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam Bahasa Mandarin, daging babi disebut 'cu rou'.
Salah satu broadcast message yang mengatasnamakan Aisha Maharani, pendiri Halal Corner, pun menyebut cu nyuk sebagai salah satu istilah yang merujuk ke babi. Istilah lainnya adalah charsiu, mu, chasu/yakibutan/nibuta, B2, dan khinzir.
"Kalau menemukan restoran yang menuliskan istilah-istilah tersebut, jangan ragu meninggalkannya," ajak 'Aisha'.
MUI mengaku tidak dapat menindak pedagang siomay babi secara hukum. "MUI dan LPPOM MUI bukan lembaga polisional yang dapat serta-merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang diduga menjual produk tidak halal," tegas perwakilan LPPOM MUI.
Selain itu, karena Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, para pedagang belum wajib mencantumkan keterangan halal pada produk yang mereka jual.
Namun LPPOM MUI menyayangkan penjual siomay tadi tidak memberitahu konsumen yang jelas beridentitas muslim tersebut sebelum mereka membeli produknya.
Lembaga inipun mengimbau muslim agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman.
"Konsumen muslim harap lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, terutama ketika berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam. Pastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal MUI," tutup LPPOM MUI.

Sumber berita DetikFood

0 komentar:

Post a Comment