Sunday, January 18, 2015

KEMENAKER Menetapkan Upah Minimum PRT dan Baby Sitter

KEMENAKER  Menetapkan Upah Minimum PRT dan Baby Sitter
vmisi.blogspot.com
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai memberlakukan Paraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ketentuan ini berlaku sejak 16 Januari 2015.
Salah satu poinnya adalah soal PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Misalnya upah layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan, setiap PRT punya hak untuk mendapatkan upah layak. Hal ini harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja atau pengguna jasa PRT.
"Upah layak wajib, untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan, kalau babysitter Rp 2 juta. Pasarnya beda-beda tergantung wilayahnya," kata Reyna di Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Selama ini, belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT, sehingga PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan.
"Selama ini belum diatur, beberapa kasus merugikan tenaga kerja, jadi harus betul-betul memahami hak dan kewajiban termasuk soal gaji sesuai dengan pasar dan kesepakatan," katanya.
Menurut Reyna perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar permasalahan dalam di bidang PRT dan babysitter tidak terulang, sehingga PRT bisa terlindungi hak-haknya.
"Pelatihan yang betul-betul memberikan perlindungan dan service kepada PRT, kita juga mengharapkan komitmen pengguna jasa untuk melindungi PRT," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi menambahkan, upah minimum PRT di Jabodetabek berada di kisaran Rp 1,2 juta per bulan yang ditetapkan oleh APPSI. Angka ini sebagai batas minimal yang harus disepakati semua pihak antaralain PRT, pengguna jasa, dan penyalur.
"Gaji PRT Jabodetabek Rp 1,2 juta per bulan. Itu standar minimal," katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenegakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi hingga mencabut izin usaha terhadap perusahaan penyalur yang melanggar aturan soal penyaluran PRT termasuk terkait dengan kesepakatan upah.
"Sanksi bisa dipecat jadi penyalur. Pencabutan izin. Kalau pidana, kita proses juga, pidana berdasarkan UU yang ada, tapi kan ada pengawas menjembatani, ada jembatannya. Bisa juga sanksi administrasi, surat tertulis," kata Hanif.
Terkait upah layak untuk PRT dan babysitter, Hanif menegaskan penetapan upah layak untuk PRT dan babysitter memang tak masuk dalam aturan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten (UMP/UMK).
"Penetapan bukan berdasarkan UMP, penetapan upah PRT disesuaikan dengan kontrak kerja masing-masing dengan pengguna jasa, itu pasti beda-beda bukan di kita," kata Hanif.

Sumber berita DetikFinance

0 komentar:

Post a Comment