Wednesday, January 14, 2015

Membawa Barang Mewah dari Luar Negeri ada Aturan Terkena Pajak

Membawa Barang Mewah dari Luar Negeri ada Aturan Terkena Pajak
lintaspos.com
Membawa barang mewah dari luar negeri menjadi kebiasaan traveler. Pemerintah sebenarnya punya aturan yang membatasi hal ini. Jika ketahuan melanggar aturan, ada beberapa sanksi yang sudah menunggu di bandara.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188/PMK.04/2010 Pasal 8 menerangkan barang bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri batasnya USD 250 untuk 1 orang dan USD 1.000 untuk satu keluarga. Jika barang yang Anda bawa jumlah harganya lebih dari itu, ada pajak yang harus dibayarkan.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto, pajak yang harus dibayar besarnya berbeda-beda. Pajak itu tergantung harga dari barang yang Anda beli.
"Tergantung jenis barang, masing-masing ada kategori. Misalnya dari tarif tas, kalau harga mahal biaya beanya lebih tinggi, jadi misal harganya USD 1.000 tarifnya 5 persen," ujar Haryo Limanseto, saat dihubungi detikTravel, Selasa (13/1/2015) kemarin.
Bagaimana jika traveler tidak ingin membayar? Jika tidak bersedia membayar pajak, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung.
"Kalau enggak bersedia, barang-barangnya ditahan. Jadi 30 hari barang itu menjadi barang milik negara, barang impor tak bertuan nanti mau dilelang atau dimusnahkan," jelasnya.
Haryo mengatakan kecil kemungkinan lolos di bandara karena barang bawaan diperiksa dengan X Ray. Tas, parfum, jam dan barang bawaan lainnya semua bisa terdeteksi. Namun Haryo mengatakan petugas juga menilai dengan batas kewajaran.
"Dalam prakteknya tentu Bea Cukai ada optional judgement, kita melihat juga umpamanya bawa tas bisa saja 1 orang lebih dari USD 250. Kalau memang itu barang yang dipakai, Bea Cukai luwes. Nah, optional judgementnya di situ, kalau yang melekat di badan dalam jumlah yang wajar," jelas dia.

Sumber berita DetikTravel

0 komentar:

Post a Comment