Sunday, January 11, 2015

Daftar Tarif Tol yang Akan Naik Tahun ini

Daftar Tarif Tol yang Akan Naik Tahun ini
id.wikipedia.org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sedikitnya ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini.
Di awal 2015 akan naik tarif tol Semarang-Solo seksi II yaitu pada April 2015. Setelah itu, akan disusul kenaikan tarif tol pada Mei 2015 yaitu Tol Makassar seksi I dan Bogor Ring Road.
Kenaikan tarif tol lainnya akan terjadi pada Oktober, November hingga Desember 2015.
Berdasarkan data Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, tentang Pengusahaan Jalan Tol, dikutip Minggu (11/1/2015), berikut daftarnya:
Jakarta-Bogor-Ciawi 59 Km, kenaikan terakhir 4 Oktober 2013
Jakarta-Tangerang 33 Km, kenaikan terakhir 4 Oktober 2013
Dalam Kota Jakarta 50,6 Km, kenaikan terakhir 28 November 2013
Jakarta Outer Ring Road (JORR) 45,37 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Padalarang-Cileunyi 64,4 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Semarang section A, B, dan C, 24,75 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013Surabaya-Gempol 49 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Palimanan-Plumbon-Kanci, 26,3 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Cikampek-Purwakarta-Padalarang, 58,50 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Belawan-Medan-Tanjung Morawa, 42,7 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Serpong-Pondok Aren, 7,25 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Tangerang-Merak, 73 Kmm kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Ujung Pandang tahap I dan II, 6,05 km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Pondok Aren-Ulujami, 5,5 Km, kenaikan tarif terakhir 4 Oktober 2013
Makassar seksi IV 11,6 Km kenaikan tarif terakir 7 Mei 2013
Kanci-Pejagan, 11 km, kenaikan tarif terakhir 11 Desember 2013
Surabaya-Mojokerto seksi I 1,89 Km kenaikan tarif terakhir 26 Agustus 2011
Semarang-Solo seksi I dan II, 11 km, kenaikan tarif terakhir 11 Desember 2013

Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Sumber berita Detik.Com

0 komentar:

Post a Comment