Reformasi Oleh Itjen Kemenag, Akhirnya Jamaah Haji Indonesia Tidak Perlu Lagi Berdesakan Dalam Satu Kamar
Dahulu jamaah haji Indonesia mungkin menumpuk berdesakan di kamar.
Dengan luas terbatas kamar diisi 7-8 orang. Kini dengan reformasi yang
digelontorkan Itjen Kemenag para jamaah haji RI akan benar-benar
dimuliakan.
"Misal 1 kamar layak tampung 5 orang diisi 7 sampai 8 orang untuk taruh koper saja repot. Prinsip sekarang dan kedepan harus tidak ada lagi pemadatan Dirjen haji setuju konsep ini," kata Irjen Kemenag, M jasin saat berbincang, Jumat (25/7/2014).
Menurut Jasin, setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Itjen Kemenag terhadap 115 rumah pemondokan/hotel (R/H) di Mekkah yang disewa unt haji, terdapat 5 R/H dengan klasifikasi sangat padat (4,35%) dan 7 R/H dengan klasifikasi padat (6,09%).
Itjen menyarankan agar 12 rumah/hotel harus dilakukan renegosiasi yang didampingi Tim Itjen, walaupun kontrak telah dilakukan. Hasil renegosiasi akhir disepakati space per orang sebelumnya hanya 2,75 m2, sekarang masuk kategori "batas toleransi = 3,01 m2 hingga 3,5 m2.
"Sedangkan 103 rumah/hotel yang lain masuk dalam kategori "standard = 3,5 m2-4 m2" space per orang. Tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu dihadapkan kepada pemadatan karena Tasyrih (pengukuran kapasitas hotel oleh pemerintah Arab) berbeda dengan Thamtir (pengukuran Tim Dit. PHU & Itjen) sehingga misal hasil Tasyrik Saudi kapasitas hotel 1.000 orang tapi hasil Thamtir kita hanya 800 orang dengan mengacu per orang space 3,5 m2. Sehingga terjadi pemadatan 200 orang dalam 1 hotel," urai Jasin.
Kemudian, bila ada indikasi hotel yang akan kita sewa tidak setuju dengan thamtir kita maka akan digugurkan dalam penilaian (kasfiah) atau tidak disewa.
"Indonesia punya bargaining power jamaah kita terbesar di dunia. Inilah bentuk reform kita bertahap "memulyakan jamaah haji kita untuk tidak berdesak desakan dalam kamar"," tegas Jasin yang pernah duduk sebagai pimpinan KPK ini.
"Misal 1 kamar layak tampung 5 orang diisi 7 sampai 8 orang untuk taruh koper saja repot. Prinsip sekarang dan kedepan harus tidak ada lagi pemadatan Dirjen haji setuju konsep ini," kata Irjen Kemenag, M jasin saat berbincang, Jumat (25/7/2014).
Menurut Jasin, setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Itjen Kemenag terhadap 115 rumah pemondokan/hotel (R/H) di Mekkah yang disewa unt haji, terdapat 5 R/H dengan klasifikasi sangat padat (4,35%) dan 7 R/H dengan klasifikasi padat (6,09%).
Itjen menyarankan agar 12 rumah/hotel harus dilakukan renegosiasi yang didampingi Tim Itjen, walaupun kontrak telah dilakukan. Hasil renegosiasi akhir disepakati space per orang sebelumnya hanya 2,75 m2, sekarang masuk kategori "batas toleransi = 3,01 m2 hingga 3,5 m2.
"Sedangkan 103 rumah/hotel yang lain masuk dalam kategori "standard = 3,5 m2-4 m2" space per orang. Tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu dihadapkan kepada pemadatan karena Tasyrih (pengukuran kapasitas hotel oleh pemerintah Arab) berbeda dengan Thamtir (pengukuran Tim Dit. PHU & Itjen) sehingga misal hasil Tasyrik Saudi kapasitas hotel 1.000 orang tapi hasil Thamtir kita hanya 800 orang dengan mengacu per orang space 3,5 m2. Sehingga terjadi pemadatan 200 orang dalam 1 hotel," urai Jasin.
Kemudian, bila ada indikasi hotel yang akan kita sewa tidak setuju dengan thamtir kita maka akan digugurkan dalam penilaian (kasfiah) atau tidak disewa.
"Indonesia punya bargaining power jamaah kita terbesar di dunia. Inilah bentuk reform kita bertahap "memulyakan jamaah haji kita untuk tidak berdesak desakan dalam kamar"," tegas Jasin yang pernah duduk sebagai pimpinan KPK ini.
Jadi, lanjut dia, dari harga sudah yang efisien Rp 140 miliar untuk dana pemondokan di Makkah dan Madinah dan dari konfigurasi penempatan masuk kategori "batas toleransi hingga standar= 3.01 m2-4m2"
Penempatan jamaah masih disekitar hotel yang padat, dengan standard hotel yang sama dan telah dilakukan penilaian (kasfiah). Jasin menuturkan, hal ini bisa terjadi dengan tugas pengawasan Itjen ke satker-satker sejak tahap perencanaan sesuai dengan PMK 94/2013 yang diubah dengan PMK 194/2013.
"Aparat Pengawas Internal (APIP) diwajibkan melakukan review terhadap Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Penempatan jamaah masih di sekitar hotel yang padat, dengan standard hotel yang sama dan telah dilakukan penilaian. Menghindarkan pemadatan ini juga merupakan follow up atau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK, yang setiap tahun menemukan pemadatan jamaah haji. Diharap opini BPK terhadap Dit Jen PHU kedepan menjadi "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang sekarang Dit PHU masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," tutupnya.
Sumber berita DetikNews
0 komentar:
Post a Comment