Apa Kata MUI tentang Halal Tidaknya Kopi Luwak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa nomor 07 tahun 2010 tentang kopi luwak. Kopi luwak yang dimaksud adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (Paradoxorus hermaphroditus) kemudian keluar bersama kotorannya.
Dalam membuat fatwa tentang kopi luwak, MUI berpedoman pada Alquran. Salah satunya adalah surah Al-An'am ayat 145 tentang makanan yang diharamkan. Bunyinya sebagai berikut:
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
"Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hadis riwayat Al-Tirmidzi dan Ibnu Majahpun menyebutkan: "Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, sedangkan yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan." MUI juga mengutip qaidah fiqiyyah yang bermakna "Hukum asal mengenai sesuatu adalah tetapnya hukum sesuatu sebagaimana sedia kala."
Selain itu, MUI juga memperhatikan pendapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz II halaman 284 yang menerangkan tentang biji tumbuhan yang dikeluarkan dari perut hewan
"Ya jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan karena dalam kondisi tetap, sebagaimana barang yang terkena kotoran lain."
Pendapat tersebut menganalogikan biji tumbuhan dengan telur. Telur keluar dari saluran yang sama dengan feses ayam. Jika keluar dalam kondisi utuh dan ada kemungkinan menetas (jika dierami atau disimpan dalam kondisi hangat), maka hukumnya mutanajjis, bukan najis.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI juga menjelaskan bahwa secara umum biji kopi yang didapat dari kotoran luwak tidak berubah serta dapat tumbuh jika ditanam.
Mempertimbangkan dasar-dasar hukum tersebut serta hasil rapat Komisi Fatwa MUI, MUI menetapkan bahwa kopi luwak adalah mutanajjis, bukan najis.
Jadi, kopi luwak halal setelah disucikan, asalkan biji kopinya masih utuh terbungkus kulit tanduk dan dapat tumbuh jika ditanam kembali. Mengonsumsi, memproduksi, dan memperjualkan kopi luwak juga hukumnya boleh.
Sumber berita DetikFood
0 komentar:
Post a Comment