Sunday, February 15, 2015

Rumah Kedua Tetap Terkena PBB

Rumah Kedua Tetap Terkena PBB
kabarpajak.blogspot.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengklarifikasi, pemerintah bukan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melainkan memberikan keringan bagi masyarakat yang menempati lahan dan rumahnya sendiri.
Sementara itu, PBB untuk rumah komersial tetap berlaku. PBB juga berlaku bagi masyarakat dianggap mampu bayar pajak. Bahkan, Ferry menambahkan PBB juga tetap dikenakan pada rumah kedua.
"Yang kita bebaskan adalah lahan dan rumah yang ditempati, rumah kedua saja sudah kena," kata dia, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Lebih lanjut Ferry mengatakan bahwa PBB juga masih berlaku untuk lahan perkebunan, namun untuk lahan pertanian akan dibebaskan. Adapun kawasan industri serta perumahan juga masih dikenai PBB.
"Ini mengurangi beban hidup masyarakat. Rumah kedua tetap kena. Jadi, bukan penghapusan PBB, enak aja. Orang mampu kok dibebasin pajak," kata Ferry.
Ferry menilai, penghapusan PBB tersebut tidak akan menimbulkan para kartelis lahan. "Enggak bisa ada penguasaan lahan," tegas dia.
Dia bilang, yang dilihat pemerintah bukanlah status lahannya saja, melainkan pemilik lahan tersebut. "Jadi, enggak bisa lah main-main gitu sama kita," tutur 
Ferry.

Sumber berita KOMPAS. com

0 komentar:

Post a Comment