Apa Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
sundayana.com |
Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014). Dalam sidang tilang, petugas hanya mengurus pelanggaran pada surat tilang merah.
Di tengah kepadatan pelanggar depan ruang sidang Mudjono, R 208 lantai 2 PN Jakpus, seorang pelanggar mencoba mengikuti alur sidang yang ada. Saat itu, pelanggar menyerahkan surat tilang biru ke petugas untuk mengambil nomor atrean. Namun, petugas surat tilang itu.
"Surat tilang biru bayar di BRI. Aturan di sini cuma yang merah," kata petugas itu.
"Tapi saya langsung disuruh ke sini (PN Jakpus)," jawab pelanggar itu.
"Ini kan tanggal tilang 26 (November), di sini tidak bisa. Coba ke Komdak Polda Metro Jaya," jawab petugas lagi.
Memang ada beda antara surat tilang merah dan biru. Slip biru berarti pengendara yang kena tilang mengakui pelanggaran. Ia dianggap bersedia membayar denda pada kas negara melalui bank yang ditunjuk atau transfer langsung lewat ATM. Slip transfer dipergunakan sebagai bukti pengambilan surat-surat yang ditilang.
Sedangkan slip merah berarti pengendara yang terkena tilang tidak mengakui pelanggaran dan bersedia mengikuti sidang untuk membela diri. Walau pada kenyataannya tidak ada pelanggar yang membela diri di pengadilan.
Sumber berita Kompas.com
0 komentar:
Post a Comment