Uang Rupiah NKRI Pecahan 100 Ribu Akan Diedarkan 17 Agustus 2014
Bank Indonesia (BI)
bersama pemerintah mengumumkan, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000
tahun emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014.
Secara umum, desain uang
rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami
perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan
Rp 100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini.
"Perbedaan
utama antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik
Indonesia' pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang
dari yang sebelumnya anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi
Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," kata Direktur Eksekutif
Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam pernyataan resminya, Kamis
(14/8/2014).
Tirta menjelaskan, penggunaan frasa "Negara Kesatuan
Republik Indonesia" serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan
Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna
filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati
dan dibanggakan semua warga negara Indonesia.
"Penghargaan warga
negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya
rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya, rupiah diharapkan akan
sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya," ujar Tirta.
Setelah
penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014,
pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana
diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
"Dengan
berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 ini,
uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 masih tetap
berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," papar
Tirta.Bank Indonesia (BI)
bersama pemerintah mengumumkan, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000
tahun emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014.
Secara umum, desain uang
rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami
perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan
Rp 100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini.
"Perbedaan
utama antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik
Indonesia' pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang
dari yang sebelumnya anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi
Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," kata Direktur Eksekutif
Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam pernyataan resminya, Kamis
(14/8/2014).
Tirta menjelaskan, penggunaan frasa "Negara Kesatuan
Republik Indonesia" serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan
Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna
filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati
dan dibanggakan semua warga negara Indonesia.
"Penghargaan warga
negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya
rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya, rupiah diharapkan akan
sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya," ujar Tirta.
Setelah
penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014,
pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana
diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
"Dengan
berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 ini,
uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 masih tetap
berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," papar
Tirta.
Sumber berita Kompas.com
No comments:
Post a Comment