Monday, December 29, 2014

Dokumen Putusan Tertua MA & Putusan lainnya dapat Dilihat di Website MA

Dokumen Putusan Tertua MA & Putusan lainnya dapat Dilihat di Website MA 
republika.co.id
Mahkamah Agung (MA) mengupload 1 juta putusan lebih putusan di websitenya. Jumlah ini akan terus bertambah setiap harinya dengan penambahan dari seluruh pengadilan di penjuru nusantara.
"Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi prestasi MA dalam mengupload putusan-putuan di websitenya. Ini bagian dari transparansi dan sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).
Dari ratusan ribu putusan itu, masuk jajaran putusan tertua yaitu putusan kasasi yang diketok dari era Orde Lama. Seperti putusan kasasi Nomor 25 K/Kr/1964 yang diputuskan pada 7 Juli 1964.
Putusan ini merupakan kasus tindak pidana ekonomi dengan terdakwa Direktur Toko Fa Thay Eng bernama Go Siang Jong. Kasus yang menjeratnya yaitu soal ekspor impor barang-barang dari Hong Kong pada 1961 karena Jong tidak membayar bea cukai.
Pada 29 Desember 1962 Pengadilan Ekonomi Makassar tidak menerima putusan itu dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi Makassar pada 15 Juli 1963. Dalam vonis kasasi, pada 3 Juli 1964, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pengadilan ekonomi Makassar kembali mengadili perkara tersebut.
Meski tidak berbeda jauh, tapi terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan putusan saat ini. Seperti irah-irah putusan tersebut berbunyi 'Atas Nama Keadilan' sedangkan sekarang menggunakan irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Selain itu, seluruh putusan masih menggunakan Bahasa Indonesia ejaan lama.
Adapun laras hukum tidak mengalami perubahan yang berarti selain penggunaan beberapa kosakata yang disesuikan. Seperti istilah 'dipikul oleh negara' kini berubah menjadi 'ditanggung oleh negara'. Vrijspraak masih diterjemahkan dengan 'dibebaskan dari segala tuduhan'. Saat ini Vrijspraak diartikan 'Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan'
Kosakata 'perintah segera dimerdekakan' masih dipakai yang saat ini diganti dengan 'perintah segera dikeluarkan dari tahanan'. Dalam putusan yang diketok pada Orde Lama itu, tidak disebutkan majelis yang mengadili perkara tersebut.
MA sendiri telah berdiri sejak zaman Belanda dan mengalami perubahan seiring pergantian peta politik di Indonesia.

Sumber berita Detik.com

No comments:

Post a Comment