”Kabar gembiranya, Pemerintah Jepang telah memutuskan memberi fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke sana. Kebijakan ini tentunya akan diikuti pula oleh Indonesia pada waktunya, yang akan memberikan fasilitas sama bagi warga negara Jepang,” ujar Marty.
Seusai pertemuan, Marty menyebut, fasilitas bebas visa itu mulai diberlakukan oleh pihak Jepang per Januari tahun 2015. Hingga saat ini, kata Marty, Indonesia baru menerapkan kebijakan bebas visa kepada setidaknya 13 negara, sembilan di antaranya adalah sesama negara anggota ASEAN.
Dengan kebijakan pembebasan visa dari pihak Jepang itu, lanjut Marty, tentunya pihak Indonesia juga akan menyiapkan kebijakan sama bagi warga negara Jepang.
Seperti diketahui, selama ini ada empat macam rezim kebijakan pemberian visa yang berlaku.
Pertama adalah pemberian visa dengan terlebih dahulu membutuhkan visa panggilan (calling visa). Kedua, pemberian visa melalui proses permohonan biasa. Ketiga, pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival). Keempat, pembebasan visa.
Sumber berita Kompas.com
No comments:
Post a Comment